Sabtu, 21 September 2013
19.40
Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana,
atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler
(ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata
pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
“Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan
ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan Nota
Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa
(20/11).
Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan
dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar
legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang
dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang
Langganan:
Komentar (Atom)
